Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini terus melakukan pembenahan dalam bidang pengelolaan kependudukan (adminduk). Kedepannya, Pemprov berencana membatasi 1 alamat tempat tinggal hanya untuk 3 Kepala Keluarga (KK).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada Rapat Kerja Gubernur Forum Umum Kerja Sama Daerah (MPU) Praja Mitra (MPU) Tahun 2024 di Jakarta.
Pertemuan yang digelar rutin setiap tahun ini diikuti oleh 10 provinsi antara lain Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
“Boleh memiliki maksimal tiga kartu keluarga dalam satu masa menginap pengganti,” kata Joko, dikutip dari YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (18/05/2024).
Menurut Jok di Jakarta, satu alamat tempat tinggal bisa menampung 13 hingga 15 keluarga. Bahkan, kata dia, ditemukan satu rumah berisi 6 hingga 9 kepala keluarga.
Jadi ini perubahan, tinggal di rumah itu adalah perubahan. Ini luar biasa dan mungkin tidak terjadi di daerah lain, kata Joko.
Padahal, kata Joko, mengutip angka jumlah penduduk, jumlah penduduk Jakarta sebanyak 11,3 juta jiwa. Namun, hanya 8,5 juta orang yang tinggal dan memiliki KTP Jakarta.
“Setelah kami melakukan penelusuran atau pendataan yang dilakukan Dukcapil, terungkap bahwa hanya 8,5 juta penduduk Jakarta yang benar-benar memiliki KTP dan berdomisili di Jakarta,” kata Joko.
Quoted From Many Source