Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asyari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum dari Persatuan Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai terdakwa merupakan pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan, saat melaporkan ke DKPP RI, banyak bukti yang dipaparkan yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Ia mengatakan, Hasyim Asy’ari mengutamakan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
“Barang buktinya sudah ada puluhan ya, seperti tangkapan layar percakapan, foto, dan video, serta barang bukti. Tadi saya jelaskan, bukti-bukti itu bisa menunjukkan bahwa mereka benar-benar terstruktur, sistematis, aktif, dan di sini terdakwa juga memanipulasi informasi dan dia juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuatannya,” katanya.
Quoted From Many Source