Liputan6.com, Jakarta – Jumlah jemaah lanjut usia pada ibadah haji tahun 1445 H/2024 M masih tinggi. Data Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat hampir 45 ribu, tepatnya 44.795 jemaah haji Indonesia berusia 65 tahun ke atas.
Jika dirinci berdasarkan total kuota jemaah haji reguler yakni 213.320 orang, hampir 21 persen jemaah tahun ini masuk kategori lansia. Jumlah jemaah lansia berusia 65 tahun ke atas pada Operasi Haji 1444 H/2023 M bahkan lebih dari 60 ribu orang.
Anggota media center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, berdasarkan data, tahun ini pemerintah kembali semangat memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji, khususnya lansia dengan slogan “Haji Ramah Lansia”. Tak hanya itu, juga mencakup jemaah penyandang disabilitas.
Widi mengatakan, buku Panduan Manasik Haji dan Umroh Bagi Lanjut Usia yang diterbitkan Kementerian Agama menyebutkan sejumlah kemudahan (rukhsah) bagi jamaah lansia dalam menunaikan ibadah haji.
“Sholat dulu di hotel atau masjid terdekat dengan hotel. Sholat untuk jemaah lanjut usia, berisiko tinggi, dan penyandang cacat dapat dilakukan di mana saja di Tanah Haram, baik di hotel maupun di masjid terdekat. “Mereka tetap mendapat keutamaan pahala shalat seperti di Masjidil Haram,” kata Widi dalam keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (28 Mei 2024).
Kedua, kata Widi, kemudahan dalam lempar Jumrah. Hukum lempar jumrah itu wajib. Jika seseorang tidak melakukan hal ini maka dia akan dikenakan dam/fidyah.
“Bagi jemaah lanjut usia yang tidak bisa menunaikan ibadah Jumrah, dapat mewakilinya kepada orang lain, dengan ketentuan yang mewakili harus terlebih dahulu melakukan lemparan atas nama dirinya untuk masing-masing tiga Jumrah tersebut,” jelasnya.
Quoted From Many Source