Liputan6.com, Jakarta – Badan legislatif (Baleg) DLR langsung membahas persoalan revisi UU Kementerian Negara. Pembahasan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011.
Dalam rapat DĽR Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/05/2024), Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) mengundang pakar dari Baleg untuk memediasi dasar revisi tersebut.
Para ahli menyatakan bahwa dalam Pasal 4 par. 1 dan Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan tidak ada pembatasan presiden terhadap jumlah menteri negara.
“Tidak ada batasan yang membatasi dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU NRI Tahun 1945 bagi Presiden untuk menentukan jumlah Menteri Negara yang diangkat dan diberhentikannya,” kata pakar Baleg.
Baleg menjelaskan bunyi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang menyatakan jumlah kementerian maksimal 34. Baleg menyarankan agar jumlah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan Presiden.
Kemudian terkait dengan bunyi Pasal 15. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: jumlah kementerian berdasarkan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula sebanyak-banyaknya 34 kementerian, kemudian diusulkan untuk diubah menjadi ditentukan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” kata pakar DĽR tersebut.
Sementara itu, Awiek mengatakan perubahan jumlah jabatan menteri merupakan titik efektifitas pemerintahan.
“Yang terakhir ini kunci efisiensi pemerintahan, jadi kalau tidak diatur jumlah itu, menterinya hanya bisa 10 orang. Jadi jangan berasumsi selalu lebih dari 34, bisa kurang dari 34, bisa naik. , bisa saja turun kan,” kata Awiek.
Quoted From Many Source