Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dijadwalkan menyampaikan pembelaannya pada hari ini, Senin (20/05/2024) dalam sidang Kode Etik yang digelar Dewas KPK. Hal ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya, khususnya memfasilitasi pemindahan ASN Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
Sesuai keputusan majelis kemarin, Senin pukul 9.00 WIB, pembacaan pembelaan NG, kata anggota KPK Dewas Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi wartawan.
Sidang etik ini diundur dari seharusnya digelar Jumat 17 Mei 2024 lalu, karena Nurul Ghufron belum menyelesaikan pembelaannya. Oleh karena itu, penerapan Kode Etik Peradilan ditunda hingga saat ini.
Selanjutnya tinggal menunggu keputusan majelis, lanjut Syamsuddin.
Kasus ini bermula pada awal Desember 2023, saat Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam membantu mutasi pegawai negeri sipil Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron pun angkat bicara soal itu dan membenarkan dirinya memang menelepon Sekjen Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono.
“Sebenarnya saya menelepon tapi sifat panggilannya adalah untuk meneruskan pengaduan dan sebelum meneruskan pengaduan saya sempat ngobrol lalu saya minta pendapat Pak Alex (Marwat). Itupun Pak Alex mencari telepon Pak Kasdi. nomornya saya tidak tahu (Kasdi),” kata Ghufron.
Quoted From Many Source